Soroti Penggunaan Anggaran Pembangun JUT Rp500 Juta, Kejari Mukomuko Panggil Pemdes Suka Pindah, Libatkan APIP
PEMDES SUKA PINDAH: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang untuk diklarifikasi. FIRMANSYAH/RB--
Meski telah dibangun, JUT yang menelan biaya hingga Rp500 juta lebih terpantau masih sulit untuk dilalui.
Karena pada titik yang seharus dibangun jalan rabat beton, namun tidak dikerjakan, dan dibangunkan pada titik-titik yang lebih mudah dikerjakan, seperti tanjakan curam dan turunan.
Salah satu warga Desa Suka Pindah yang meminta namanya diinisialkan, LN menceritakan.
Menurut LN pembangunan JUT Desa Suka Pindah ini dilaksanakan titik nol pada akhir tahun 2023 lalu.
Di dalam pelaksanaan titik nol memang sempat terjadi perdebatan antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Badan Permuswaratan Desa (BPD) Suka Pindah.
Akibat terjadi pergeseran titik pembangunan JUT yang menggunakan rabat beton dari titik yang sebelumnya disepakati pada Musyawarah desa (Musdes).
Dalam penyelesaiannya dibantu mediasi oleh pihak Kecamatan Lubuk Pinang.
“Bisa dilihat sendiri JUT ini dibangun terpisah-pisah tidak satu kesatuan, bagian-bagian jalan yang menyulitkan warga mengeluarkan hasil produksi buah malahan tidak dibangun menggunakan rabat beton,” ujanrnya.
Tentunya sebagai warga Desa Suka Pindah merasa dirugikan dengan adanya pembanguan JUT yang menelan anggaran hingga ratusan juta.
Namun belum bisa bermanfaat maksimal bagi warga. Selain itu juga beberapa titik JUT yang dibangun menggunakan rabat beton ini, memiliki lebar, panjang, dan ketebalan yang berbeda-beda, malahan sebagian sudah ada yang tertutup sisi material seperti tanah dan batu.
“Harapan kami DD (Dana Desa, red) yang diperuntukan mendukung kemajuan desa bisa digunakan sesuai fungsinya. Dan masyarakat tidak dirugikan karena menerima hasil pembangunan tak sesuai harapan,” harapnya.