Urus Sertifikat Halal Bisa di KUA, Temui Penyuluh Kemenag

SERTIFIKAT HALAL: Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertifikat halal dapat dilakukan di KUA pada kecamatan masing-masing dan menemui penyuluh Kemenag. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi wajib halal Oktober (who) agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 mendatang.

Masyarakat bisa mengurus sertifikat halal di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bengkulu H. Rolly Gunawan, M.H.I. 

Ia menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertifikat halal dapat dilakukan di KUA pada kecamatan masing-masing dan menemui penyuluh Kemenag.

BACA JUGA:Luncurkan wondr by BNI, Dukung Impian Finansial Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:Erick Thohir Dorong Pertamina Menjadi BUMN Kelas Global

“Saat ini untuk pelaku UMKM yang ingin membuat sertifikat halal bisa di KUA atau menemui pihak penyuluh dari kemenag,” ungkap Rolly.

Upaya tersebut ditempuh untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk melegalkan dagangan produk mereka, sebab pada program dari pusat sedang gencar untuk seluruh pelaku usaha punya sertifikat halal.

"Kanwil Kemenag Kota Bengkulu berdasarkan perintah dari pusat sejak 4 April 2024 gencar mensosialisasikan wajib halal oktober, langka tersebut sebagai upaya tidaka ada lagi produk yangtidak halal,” jelas Rolly.

Dilakukannya sosialisasi tersebut agar para pelaku UMKM seperti pedagang jajanan oleh-oleh, kue-kue dan jajanan yang lainnya di Kota Bengkulu memiliki sertifikat halal.

BACA JUGA:B40 Siap Diimplementasikan Tahun 2025, Begini Kata Menteri ESDM

BACA JUGA:4 Tips Aman Pengereman Engine Brake di Jalan Menurun

Ia melanjutkan bahwa saat ini ribuan pedangan UMKM di Kota Bengkulu telah memiliki sertifikat halal dari Kemenag.

"Kami berharap agar seluruh pelaku UMKM baik makanan dan minuman yang ada di Kota Bengkulu untuk segera mengajukan sertifikasi halal sebelum 18 Oktober agar mendapatkan sertifikat secara gratis," ujar dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan