Urus Sertifikat Halal Bisa di KUA, Temui Penyuluh Kemenag

SERTIFIKAT HALAL: Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertifikat halal dapat dilakukan di KUA pada kecamatan masing-masing dan menemui penyuluh Kemenag. WEST JER TOURINDO/RB--

Diketahui sebelumnya, sejak 2023 Kemenag Kota Bengkulu mengadakan pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku UMKM di wilayah kota Bengkulu. 

Rolly menerangkan, untuk produk yang dapat diajukan dalam pembuatan sertifikat halal gratis tersebut seperti makanan oleh oleh, kue, makanan berat seperti bakso, mie ayam dan sebagainya.

BACA JUGA:Perdana! Apel dan Senam di PTM Muara Aman, Bentuk Dukungan Bupati Bagi Pelaku Usaha

BACA JUGA:Politeknik APP Raih Prestasi Nasional, Kembangkan Robot Line Follower

Meskipun pemberian sertifikat halal tersebut gratis, namun pihaknya selektif dan berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat khususnya untuk makanan yang mengandung daging.

Ditargetkan seluruh UMKM yang ada di Kota Bengkulu mendapatkan sertifikat halal menurut data dari Dinas Koprasi dan UMKM Kota Bengkulu para Pelaku UMKM yang tercatat dan terdata itu ada 4.500 pelaku usaha, data tersebut hingga Juni 2024.

“Kita pastikan seluruh  Pelaku Usaha UMKM di kota Bengkulu mendapatkan sertifikat halal paling lambat pada 2026 memang sebelumnnya pada 2024 Oktober ini namun bayaknya pelaku usaha maka waktu di perpanjang,” tutup Rolly. 

Sekadar mengulas, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sedianya aturan itu berlaku efektif 18 Oktober 2024. Tetapi ditetapkan diundur sampai dengan Oktober 2026.

Ini penjelasan kemenag dan pendapat dewan  

Di lapangan terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Merujuk data dari Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMK di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku.

Sementara itu realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta pelaku.

Perinciannya adalah 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil.

Dengan kata la in baru 12,85 peren pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan