Miris! 269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Tak Bayar Pajak

Jumlah kendaraan dinas di Rejang Lebong yang meninggal pajak sangat banyak. Hal ini tentu menjadi contoh buruk bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk patuh membayar pajak.--

KORANRB.ID – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga bulan November 2023 ini, namun ternyata masih banyak kendaraan menunggak pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Tak hanya masyarakat umum, kendaraan dinas (Randis) pun saat ini masih banyak yang belum taat pajak.

BACA JUGA:Capaian PKB Rp 16 Miliar, Pemutihan Akan Berakhir

Seperti yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, dimana berdasarkan rekapitulasi dari Samsat Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini ada 269 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang masih menunggak pajak, dengan nominal mencapai Rp 101 juta.

“Benar ada 269 unit randis yang masih menunggak pajak terhitung sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu. Rinciannya 34 unit roda empat dan 235 unit roda dua. Untuk roda empat nominalnya mencapai Rp73 juta, sementara untuk roda dua Rp28,2 juta,” terang Kasi Penagihan Samsat Rejang Lebong, Ananto Supratno, SP.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Ranmor Jelang Berakhir

Sementara untuk hasil rekapitulasi program pemutihan pajak dari bulan Mei 2023 hingga 16 November 2023 mecapai Rp216 juta untuk kendaraan dinas, dan Rp4,5 miliar untuk umum/swasta. Untuk kendaraan dinas sebanyak 399 unit telah mengikuti program pemutihan dengan rincian 84 unit roda empat dengan nominal Rp187,2 juta, dan 255 unit roda dua dengan nominal Rp28,8 miliar.

“Sementara untuk yang umum/swasta sebanyak 9.607 unit yang telah mengikuti program pemutihan. Dengan rincian 1.888 unit roda empat dengan nominal Rp3,1 miliar, dan 7.719 unit roda dua dengan rincian Rp1,3 miliar,” singkat Ananto. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan