Berikut 7 Cara Cek Legalitas Pinjol Agar Terhindar dari Penipuan, Cukup Via WhatsApp

Belakangan ini pinjaman online sangat mewabah dan menjadi salahs atu pilihan masyarakat untuk mendpatkan pinjaman mudah. --Tri Shandy Ramadani

6. Upayakan Bayar Cicilan Tepat Waktu 

Anda harus berusaha sebisa mungkin untuk membayar cicilan tepat waktu. 

Ini karena saat anda terjadi keterlambatan maka anda akan mendapatkan denda keterlambatan yang biasnaya dihitung per hari atau per bulan.

Pinjaman online juga tidak memberi ruang alasan bagi keterlambatan anda sehingga keterlambatan pembayaran bisa membuat utang anda akan semakin membengkak. 

7. Pastikan Kegunaan Uang

Anda juga harus memastikan uang yang anda pinjam bukan untuk kebutuhan konsumtif. 

Meminjam uang untuk kebutuhan konsumtif atau bergaya hidup mewan akan membuat anda ketagihan dan merasa anda memiliki kas uang cepat yang bisa anda ambil kapanpun. 

Jika ini menjadi kebiasaan, utang anda secara tidak sadar akan menumpuk. 

Bahkan anda bisa lebih terjebak lagi jika anda melakukan pembayraan dengancar ameminjam di aplikasi pinjol lainnya.

BACA JUGA:Daihatsu Cetak Rekor Baru Lewat Aktivitas Perawatan Berkala 1.000 KM, Serentak di Seluruh Provinsi Indonesia

BACA JUGA:Hadirkan Suasana Masa Depan di GIIAS 2024, Daihatsu Bawa Tema Grow For Better Tomorrow

Itulah 7 tips sebelum anda memutuskan untuk meminjam uang di pinjaman online agar tidak menjadi korban penipuan. 

Selain itu anda juga bisa memastikan lebihdulu aplikasi tempat anda mengajukan pinjaman apakah berstatus legal dengan cara berikut. 

1. Membuka Website OJK dengan mengakses data perusahaan fintech lending berizin 

2. Anda juga bisa menghubungi langsung OJK via panggilan di nomor 157

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan