Terdakwa Pungli KIR Tertangkap Polisi Nyamar Karnet, Ini Kronologisnya

KRONOLOGIS: Tertangkapnya tiga terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Bengkulu berawal dari adanya penyamaran dari polisi. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Tertangkapnya tiga terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Bengkulu berawal dari adanya penyamaran dari polisi.

Sidang pembuktian menyeret tiga terdakwa dalam perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding akan berlanjut pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Namun, dijelaskan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hengki, Sopian Siregar, SH, M.Kn bahwa OTT Polda Bengkulu bahwa pada Maret lalu berawal dari adanya penyamaran polisi menjadi karnet truk.

"OTT ini mencuat setelah personel Polda Bengkulu melakukan penyamaran dengan menjadi karnet," ungkap Sopian.

BACA JUGA:Terlelap Tidur, Rumah Warga Tanjung Jaya Terbakar, Bagaimana Nasib Penghuninya?

BACA JUGA:1 Mobnas Terjaring Ops Patuh Nala Sat Lantas Polres Lebong, 85 Tilang Dikeluarkan

Dijelaskan Sopian, pada saat itu yang melakukan penimbangan adalah terdakwa Wahyu Hidayat pasalnya Wahyu Hidayat adalah memang bagian penimbangan.

"Saat itu Firman Riza di kantor dan wahyu Hidayat melakukan penimbangan kendaraan yang karnet dari Polda Bengkulu yang menyamar," terang Sopian.

Ditambahkan Sopian bahwa pernyataan tersebut sudah ada di dalam surat dakwaan JPU. Dan itu hasil dari pemeriksaan saksi yang menangkap para terdawa dan nantinya akan dihadirkan di muka persidangan pada persiangan mendatang.

“Apa yang saya jelaskan ini sebenarnya sudah diketahui. Dan juga sudah dimasukkan pada berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa pada persidangan beberapa hari yang lalu,” ungkap Sopian.

BACA JUGA:Soal Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Terdakwa Perkara Pungli, PH Beberkan Syarat dan Fakta Sidang

BACA JUGA:Ambil Paketan Sabu Berjam-jam, Berujung Diringkus Polisi Bersama Teman

Ia melanjutkan bahwa KIR truk yang ditumpangi karnet menyamar polisi itu sudah mati dan harus diperpanjang.

Lalu karnet tersebut menanyakan berapa biaya mengurusi KIR mati itu  kepada terdakwa Wahyu, dan Wahyu mengatakan Rp650 ribu. Selanjutnya karnet mengungkapkan bahwa dia hanya memiliki uang Rp300 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan