3 ASN Akan Ikut Diklat Kepamongprajaan, Syarat Untuk Menjadi Camat
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-
BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah mendaftar 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan diklat kepamongprajaan ini dilakukan sebagai syarat ASN untuk menjadi camat.
Sebab sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, saat ini pemerintah kabupaten dan kota saat ini tak bisa asal untuk mengisi posisi jabatan camat.
Tetapi harus mengikuti 4 syarat yang sudah ditetapkan.
4 syarat tersebut terdiri dari ASN yang berasal dari atau tamatan IPDN, sarjana Ilmu Pemerintahan, ASN yang pernah menjadi camat atau ASN yang sudah mengikuti Diklat Kepamongprajaan kurang lebih selama 6 bulan.
BACA JUGA: Targetkan 287 Ribu Anak di Bengkulu Diimunisasi Polio
“Jadi saat ini kita (Pemkab Bengkulu Tengah, red) tak bisa asal melantik ASN menjadi camat dan harus memenuhi 4 kriteria atau syarat yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dengan adanya syarat tersebut dan untuk mengisi kekosongan beberapa camat di Kabupaten Bengkulu Tengah ke depannya, BKPSDM mendaftarkan ASN di Pemkab Bengkulu Tengah untuk mengikuti Diklat Kepamongprajaan.
Sebelumnya sudah ada 2 ASN yang sudah menyelesaikan Diklat Kepamonprajaan dan sudah dinyatakan lulus.
2 ASN tersebut saat ini sudah siap dilantik untuk menjadi camat apabila nantinya ada pelantikan.
Sementara 3 ASN yang sudah didaftarkan akan mengikuti Diklat Kepamongprajaan, sudah lulus tahapan seleksi adminitrasi dan akan mengikuti tahapan wawancara.
BACA JUGA: Cegah Korupsi di Bengkulu, KPK Awasi Pengadaan Barang hingga Perizinan
BACA JUGA:5 Provinsi di Indonesia yang Paling Diminati Investor, Mana Saja?