Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up

SAMPAIKAN: Saksi sedang duduk dan menjelaskan kesaksiannya. WEST JER TOURINDO/RB--

Dilanjutkan Hendra, ada dugaan modus siswa fiktif, hal tersebut terungkap dari absen wali kelas yang dipalsukan.

Saat dilihat pada bukti yang diberikan JPU dan saksi menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani absen dengan jumlah siswa berlebihan mereka hanya menanda tangani jumlah siswa yang sebenarnya.

“Untuk absensi wali kelas atas nama saksi bukan saksi yang membuat dan tanda tangan saksi dalam absensi sebagai wali kelas dipalsukan,” jelas Hendra.

Berlanjut pada kesaksian Bendahara BOS SMK IT Al-Malik tahun 2021 yakni Meri Mirnawati. Ia menerangkan bahwa benar saksi diajak terdakwa untuk pencairan dan saksi juga tahu akan melakukan pencairan.

Namun setelah BOS cair, yang mengelola itu adalah terdakwa dan juga segala bentuk SPJ dibuat oleh terdakwa sendiri.

“Saksi ditunjuk tedakwa sebagi Bendahara BOS dan benar saksi ada menemani terdakwa melakukan pencairan BOS, tapi seluruh dana tersbut disimpan dan dikelola oleh terdakwa dan SPJ penggunaan BOS 2021 bukan dibuat oleh saksi,” terang Hendra.

Belum usai, fakta-fakta kembali menguat dari keterangan saksi pemilik Toko Finto Komputer, Finto Danur.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa pernah membeli 13 unit komputer dan laptop bekas, namun harga terlampir dalam kuitansi sudah di mark up sesuai permintaan terdakwa.

“Saksi mengungkapakan bahwa terdakwa memang membeli komputer dan laptop namun untuk harga di kuitansi sudah d ubah oleh terdakwa,” jelas Hendra.

JPU mendakwa terdakwa secara Primair pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Subsidair  pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya juga JPU sudah mengantongi barang bukti yang selanjutnya akan menjadi bukti pada perkara korupsi ini sebanyak 59 barang bukti baik secara berkas maupun fisik lainnya.

Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik tersangka berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan