Maksimalkan Retribusi Parkir Untuk Dongkrak PAD, BKD Mukomuko Bilang Begini

PARKIR: Salah satu penghasil retribusi untuk PAD Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko meminta OPD teknis untuk dapat memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tanggung jawab.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana S.STP mengatakan masih banyak potensi PAD yang belum digarap secara maksimal. Salah satunya retribusi parkir yang menjadi tanggung jawab dinas Perhubungan Mukomuko.

Sampai saat ini retribusi parkir masih sangat minim. Dapat dilihat hampir sepanjang jalan Kota Mukomuko ini tidak memiliki petugas parkir.

Padahal jika dilakukan uji petik kendaraan yang parkir di badan jalan untuk berbelanja, dan lainnya cukup potensial membantu menyumbangkan PAD.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Perkara Korupsi DKP-TKA Disnakertrans Benteng Belum Pulih, Ini Langkah Jaksa

BACA JUGA:Bansos Rp31 Miliar Tak Tepat Sasaran, Coret 12.920 KPM Tak Miskin

"Kita bisa lihat tidak ada titik parkir di Kota Mukomuko ini yang ada retribusinya. Maka dari itu dinas (OPD) terkait harus segera mendata, dan melakukan uji petik titik retribusi parkir yang berada dibadan jalan tersebut," kata Deftri.

Deftri menjelaskan, untuk PAD yang berasal dari retribusi parkir didapat dari kendaraan yang parkir di badan jalan. Sedangkan pajak parkir beda lagi. Pemilik lokasi yang melayani fasilitas umum seperti rumah makan, perbankan, dan perusahaan membayarkan pajak  parkirnya sendiri ke daerah sesuai yang ditentukan. 

BACA JUGA:Pembuat SIM Meningkat Pada Operasi Patuh Nala di Kota Bengkulu, Juli Capai 1.800 Pemohon

BACA JUGA:Gabah Surplus Keluar Bengkulu, DTPHP Dorong Pengolahan Mandiri

"Jika OPD terkait bisa membuat 10 titik retribusi parkir baru di tahun 2024 ini, dan satu titik bisa menghasilkan Rp3 juta pertahun, maka akan ada pemasukan Rp 30 juta. Tidak sedikit di Mukomuko ini mobil dan motor parkir di pusat perbelanjaan di beberapa kecamatan," terang Deftri.

Lanjutnya untuk target tahun 2023 lalu, retribusi parkir hanya Rp75 juta dan terpenuhi. Sedangkan arget tahun ini diangka Rp 80 juta mengalami sediki kenaikan. Sedangkan untuk target Pajak parkir yang didapat dari tempat makan, kantor Perbankan, RSUD, dan Perusahaan. Di tahun 2023 lalu Rp 442 juta sudah terpenuhi, dan di tahun ini target menjadi Rp 450 juta.

“Kami berharap seluruh OPD teknis dapat besinergi membangun daerah. Tentunya dalam pembangunan tersebut membutuhkan biaya untuk pelaksanaanya. Maka dari itu mari bersama kita tinggak kan PAD Mukomuko, untuk pembangunan daerah,”tandasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Kekurang ASN, Ini Respon Pemkab Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan