Melanggar Aturan, 367 APK Dibongkar
TERTIBKAN: Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Dishub dan Satpol PP saat menertibkan APK yang masih melanggar.--
BENTENG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng dan Dinas Perhubungan (Dishub) Benteng membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang dinilai melanggar. Dari operasi yang dilakukan Minggu (19/11), sebanyak 367 APK yang dicopot.
Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar mengatakan, APK yang ditertibkan yang berada di jalan protokol Kabupaten Benteng. Yakni dari Simpang Nakau hingga perbatasan Kabupaten Kepahiang, dan Desa Pekik Nyaring hingga perbatasan Bengkulu Utara.
“Dari 367 APK, terbanyak APK dari caleg partai politik (Parpol) Nasdem terbanyak dengan 73 APK,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Punya Jamban, 77 Desa dan Kelurahan di Seluma Masih BAB Sembarangan
Selain Caleg dari Nasdem, terbanyak kedua APK caleg dari PAN 71 APK dalam bentuk baliho. Disusul APK caleg PKB sebanyak 32 baliho. Evi menegaskan baliho yang ditertibkan tersebut tidak dibuang atau dimusnahkan.
“Baliho yang kita tertibkan kita simpan di kantor Bawaslu Benteng. Sedangkan untuk kayunya tidak kita bongkar dan tetap terpasang. Jadi baliho ini tidak kita rusak atau kita buang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gerakan BBI, Dipercaya Dapat Memajukan UMKM
Setelah melaksanakan penertiban APK yang berada di jalan protokol, tambah Evi, Selanjutnya Bawaslu akan melaksanakan penertiban APK caleg yang berada di wilayah pedesaan. Sebelum penertiban ke pedesaan Bawaslu akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan desa sebelum penertiban dilakukan.
“Sebelum penertiban di pedesaan kita akan bersurat dan berdiskusi dulu. Kita targetkan hari Selasa penertiban sudah kita laksanakan. Semoga penindakan dan penertiban ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(jee)