Krusial, Bawaslu Awasi Ketat Masa Pendataan Mata Pilih Pilkada Serentak 2024

AWASI: Bawaslu akan awasi pendataan mata pilih Pilkada Serentak 2024 --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Diakui Mirzan,  pihaknya belum bisa berbuat banyak. Di sini, Pemkab Kepahiang dapat menjalankan penegakan aturan lantaran sudah memiliki Perda terkait ketertiban umum. 

Untuk diketahui, dari PKPU 2 tahun 2024, pelaksanaan kampanye baru dimulai  pada 25 September-23 November 2024. Dilanjutkan dengan pencoblosan Pilkada 2024, pada Rabu 27 November.

BACA JUGA:Masa Jabatan Dewan Segera Berakhir, Pengesahan APBD Perubahan Dikebut Bulan Ini

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Kepahiang Masih Menumpang

Jika mengacu pada jalannya Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu, Pemkab Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi berupa 14 titik jadi lokasi terlarang APK. 

Yakni, taman kota Kepahiang, bahu Jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, dan Gedung milik pemerintah.

Lalu,  Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalu lintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA:Formasi CPNS Final, Kuota PPPK Masih Tunggu Petunjuk

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah Terintegrasi

Kemudian, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kutorejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamata Kepahiang. 

Sedangkan areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Kepahiang, mulai dari kawasan Taman Santoso. Lalu, sepanjang jalur dari Desa Karang Anyar hingga ke Kelobak, serta komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan