Ungkap Aliran Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, JPU Siapkan 13 Saksi

KAWAL: Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin A. Gumay dikawan petugas kembali dibawa ke tahanan usai didakwa minggu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

"Kita akan mengikuti persidangan dan berupaya memberikan fakta pada persidangan," tutup Ismail. 

Sekedar mengulas, Mudin jadi terdakwa jilid II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Sidang perdana digelar di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 8 Agustus 2024. Bertindak sebagai Ketua Majelis, Faisol, SH.

Dikonfirmasi RB, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan terdakwa Mudin A.Gumay didakwa secara subsidair dan primair.

"Kita dakwa dengan pasal 2 secara Primair dan pasal 3 Subsidair  Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelas Hendra.

BACA JUGA:Tersangka Mantan Pejabat Desa Pakai Uang Hasil Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro untuk Foya-foya

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Bapas Bengkulu Dampingi 236 Kasus Anak, 95 Diversi

Dengan dakwaan tersebut, Jaksa meyakini terdakwa Mudin memang ikut andil dalam perkara ini.

"Bahwa terdakwa Mudin beberapa kali memerintahkan terpidana Siti (terdakwa jilid I, red) untuk menandatangani beberapa surat yang diyakini dipergunakan untuk mencairkan dana ZIS dengan kedok pengadaan," ungkap Hendra.

Artinya terdakwa ini secara jelas melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan JPU.

"Jaksa langsung melakukan pengembangan penyidikan sesuai putusan hakim," terang Hendra.

Sebagai informasi, Sity Farida yang terseret lebih dahulu dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara dan harus menutupi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dikurangi 1 bidang tanah dan mobil yang dikonversi penyidik menutupi itu sehingg Sity mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.

Pada perkara korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang saat itu dikelola Baznas BS pada tahun 2019—2020 mencapai Rp 4,5 miliar. 

Namun terungkap pada persidangan bahwa dalam dalam realisasi serta dana yang dikeluarkan itu memiliki perbedaan.

Maka berdasarkan itulah diduga terpidana serta tersangka ini melakukan aksinya dengan modus meliputi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan