Surati Kepala BPIP, Gubernur Rohidin Minta Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Penggunaan Jilbab Paskibraka
Surati Kepala BPIP, Gubernur Rohidin minta tinjau ulang kebijakan larangan penggunaan jilbab Paskibraka--Abdi/rb
BACA JUGA:9 Alasan Psikologis Mengapa Orang Tua Bisa Menyebabkan Anak Menjadi Kriminal
BACA JUGA:Ini Tanggapan BPIP Terkait Paskibraka di IKN Harus Copot Jilbab
Ia menerangkan, saat pihaknya mengetahui hijab para Paskibraka dilakukan pengukuhan, dan pada gladi hari ini dipasang kembali.
“Kami Kesbangpol sangat marah terhadap BPIP,” tegas Linda.
Dengan kabar yang sangat menyakitkan itu, Linda menerangkan, di Provinsi Bengkulu para Paskibraka yang memakai hijab tidak pernah mendapatkan perlakuan semacam itu.
“Kita di Bengkulu tidak pernbah melakukan itu,” sampai Linda.
Linda mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk berkoordinasi dan mengaudiensikan hal itu, yang merupakan tidakan ketidak senangan Kesbangpol Provinsi Bengkulu terhadap tindakan tersebut.
“Saat kita mengetahui, kita langsung share ke grup pusat, kabupaten/kota diseluruh Indonesia,” beber Linda.
Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan keharusan mencopot jilbab bagi anggota Paskibraka yang bertugas di IKN mendapat sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu.
Seperti disampaikan KH. Muhammad Syamlan selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Bengkulu.
Menurutnya larangan bagi pelajar wanita berjilbab untuk berjilbab dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI adalah jelas menodai kemerdekaan, sekaligus tidak Pancasilais dan menjurus anti Agama.
Oleh kerena itu tindakkan ini harus diprotes keras. Karena ini adalah tindak sewenang-wenangan dan penindasan dalam kehidupan beragama.
"Saya serukan pulang saja putri-putri Paskibra yang harus melepas jilbab," kata Syamlan
"Khususnya yang dari Bengkulu, saya serukan, lebih baik pulang, daripada harus dipaksa lepas jilbab," sambungnya.
Seperti dilansir koranrb.id sebelumnya, 18 anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab, tiba tiba harus mencopot jilbabnya saat malam pengukuhan.