Warga Seluma Belum Masuk DPS Diminta Melapor ke PPS
Komisioner KPU Seluma, Anang Erma Dona.-foto: izul/koranrb.id-
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma juga menetapkan jumlah TPS sebanyak 374 TPS. Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024.
Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS sebanyak 300 per DPT. Artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS akan lebih banyak lagi.
Hal ini dipengaruhi berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, dimana diterangkan bahwa per TPS nya dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 DPT.
Selain itu, ada aturan mengenai geografis wilayah, jika ada sekitar 200-an DPT yang tempat tinggalnya melebihi jarak 5 kilometer dari TPS.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT 23 RB Bertabur Hadiah: Berangkat Umrah, Motor, HP hingga Hadiah Menarik Lainnya
BACA JUGA:Dewan Soroti Lambatnya Pelantikan Kepala Dinkes Hasil Lelang JPTP Pemkot Bengkulu
“Sementara ini jumlahnya ditetapkan 374 TPS yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma,” ujar Dona.
Untuk diketahui, sesuai lampiran PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di Indonesia.