Saksi Pernah Minta Terdakwa Palsukan Tanda Tangan, Perkara Dugaan Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng
AMBIL: Petugas pengadilan sedang mengambil sumpah dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. WEST JER TOURINDO/RB--
"Dari mulai perkara ini berjalan terpidana belum sama sekali mencicil kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih," terang Arif.
Untuk saat ini Kejari Bengkulu Tengah akan mengambil langka aset tracing upaya ini dilakukan agar kerugian negara dari perkara ini bisa kembali.
"Makanya nanti kita akan menyita aset terpidana untuk pengembalian kerugian negara," jelas Arif.
Kemudian untuk penyitaan Jaksa sedang melakukan penelusuran dan masih menunggu perintah atasan tetentunya.
“Saat ini kita masih dalam penelurusan aset terhadap terpidana Elpi,” terang Arif.
Terpisah PH terdakwa Rully Oktavian, Zetriansya, SH mengungkapakan bahwa memang beberapa hari yang lalu terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.
“Uang sebesar Rp3 juta sudah kita titipkan pada jaksa dengan disaksikan para Jaksa yang bertugas pada perkara ini,” tutup Zetriansyah.