Saksi Pernah Minta Terdakwa Palsukan Tanda Tangan, Perkara Dugaan Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng

AMBIL: Petugas pengadilan sedang mengambil sumpah dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. WEST JER TOURINDO/RB--

Dia hanya mengetahui bahwa untuk dana retribusi TKA itu disetorkan pada Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan secara aturan tidak ada yang di setorkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah bahkan ke kas daerah pun tidak.

Di sisi lain, saksi Upik menerangkan mengenai bek BNI yang diterima itu berjumlah 15 lembar dan ditanda tangani Plt Kadisnakertrans Bengkulu Tengah.

"Yang kami terima itu 15 lembar cek yang sudah ditandatangani karena itu memenuhi syarat maka pihak bank mengeluarkan dana yang diminta," terang Upik

JPU Kejari Bengkulu Tengah, Harys Ganda Tiar Sitorus, SH mengungkapkan untuk keterangan dari saksi terhadap terdakwa memang minim, hanya membenarkan tindakan Rully perna memalsukan tanda tangan.

BACA JUGA:Terdakwa Perkara Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Kembalikan Uang Rp3 Juta

BACA JUGA:321 Tersangka Terjerumus Narkoba di Bengkulu, Ini Rentang Umur Rawan Terpapar

"Kalau menyangkut terdakwa itu minim informasi yang didapat dari saksi namun untuk peluasan perkara ada beberapa yang bisa diambil," ungkapnya.

Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rully Oktavian, Epandtri, SH mengatakan berdasarkan kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa tadi tidak memberikan keterangan yang penting yang berhubungan pada kliennya.

“Kita nilai pada keterangan saksi tadi hanya membenarkan bahwa Rully bisa menirukan tanda tangan itu saja,” tutup Epan.

Sekedar mengulas berita sebelumnnya bahwa Terdakwa Rully Oktavian yang terseret jilid II perkara dugaan tipikor DKPTKA di Disnakertrans Benteng titipkan uang Rp3 juta yang diterimanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, SH mengungkapkan bahwa kemarin, 12 Agustus 2024 terdakwa Rully Oktavian melalui Penasehat Hukum (PH)-nya mengembalikan uang yang diterimanya dari terpidana Elpi.

"Iya benar Rully mengembalikan KN sebesar Rp3 juta yang dia terima dari terpidana Elpi," ungkap Arif.

Namun, uang Rp3 juta tersebut belum seberapa jika dilihat dari total KN yang timbul dari perkara ini capai miliaran.

"Sisanya masih Rp1,6 miliar lagi," jelas Arif.

Sementara terpidana Elpi Elpiantoni belum mengembalikan kerugian negara sisanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan