KPU Rejang Lebong Tetapkan 445 TPS Untuk Pilkada 2024
RAPAT: Komisioner KPU Rejang Lebong saat menggelar rapat koordinasi beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-
"Awalnya, KPU mengusulkan adanya tiga TPS di lapas tersebut, namun akhirnya hanya dua TPS yang disetujui dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang ada. Penetapan ini disesuaikan dengan data terbaru mengenai jumlah warga binaan, sehingga pelaksanaan pemilu di lapas dapat berlangsung efektif dan efisien," beber Ujang.
Sebelumnya pada 10 Agustus 2024, KPU Rejang Lebong menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024, yang mencakup 208.305 jiwa. DPS ini terdiri dari 105.171 pemilih laki-laki dan 103.134 pemilih perempuan.
Penetapan DPS merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka mempersiapkan Pilkada yang berkualitas dan inklusif. Jumlah DPS yang ditetapkan ini sedikit menurun dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari Kementerian Dalam Negeri, yang awalnya mencatat 208.861 jiwa.
"Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor yang ditemukan selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pantarlih," ungkap Ujang.
Proses coklit ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih dengan cara mencocokkan data yang ada dengan kondisi lapangan. Melalui coklit, ditemukan adanya pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang telah pindah domisili, sehingga jumlah DPS mengalami penyesuaian.
BACA JUGA:Dedy-Agi dan Dani-Sukatno Berlayar ke Pilwakot Bengkulu 2024
Ujang juga mengatakan, setelah penetapan DPS di tingkat kabupaten, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat provinsi. Proses ini akan melibatkan penyusunan data dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu untuk memastikan bahwa seluruh data pemilih telah terhimpun dengan baik dan tidak terjadi kesalahan.
Setelah itu, DPS akan diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi, termasuk di desa/kelurahan. Pengumuman DPS ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap status mereka sebagai pemilih.
Jika ada warga yang namanya belum terdaftar dalam DPS, mereka diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung kepada KPU Rejang Lebong.
"Dengan demikian, KPU berupaya memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan dapat menyalurkan hak suaranya pada hari pemilihan," terang Ujang.
Penetapan 445 TPS oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu bentuk kesiapan mereka dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Dengan strategi yang matang dan langkah-langkah yang efisien, KPU Rejang Lebong berupaya untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, transparan, dan partisipatif.
Melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari penetapan DPS hingga pengumuman kepada masyarakat, KPU berkomitmen untuk menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
"Dengan segala persiapan yang dilakukan, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari pengecekan DPS hingga pelaksanaan pemungutan suara, akan menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada ini," papar Ujang.