Bawaslu Bongkar APK Caleg
DIBONGKAR: Tim Bawaslu Bengkulu Selatan mencopot APK caleg di Kecamatan Kedurang, Senin (20/11).--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Tidak kurang 300 lebih alat peraga kampanye (APK) caleg di Bengkulu Selatan (BS) dicopot secara paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin (20/11). Sebelum penertiban ini dilakukan, Bawaslu sudah memberikan peringatan melalui surat kepada penguru parpol.
Namun, meski sudah diberikan peringatan, masih banyak APK caleg terpasang di berbagai tempat di wilayah BS. Penertiban APK ini dilaksanakan Bawaslu BS di 11 kecamatan.
Ketua Bawaslu BS, Sahran mengatakan dalam penertiban APK ini Bawaslu dibantu Satpol PP dan aparat penegak hukum. Fakta di lapangan masih banyak APK yang terpasang. Sehingga terpaksa dibongkar oleh petugas Bawaslu bersama tim.
BACA JUGA:UMP Naik, Gub Tunggu Usulan Asosiasi Pekerja
“Belum kami hitung secara rinci, tapi tidak kurang 300 lebih APK yang kami copot,” kata Sahran.
Selanjutnya, tambah Sahran ratusan APK yang dicopot tersebut disimpan di gudang Bawaslu BS. Namun Bawaslu masih memberikan keringanan pada pemilik APK. APK masih bisa diambil di kantor Bawaslu untuk digunakan oleh caleg pada masa kampanye 28 November 2023.
“Masih bisa diambil. Tugas kami hanya mencopot, jangan lagi dipasang sebelum masa kampanye,” ujar Sahran.
BACA JUGA:Bawaslu Amankan 3.219 APS
Bupati BS, Gusnan Mulyadi mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2024 wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan. Segala bentuk pelanggaran wajib dituntaskan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Selain itu, lanjut Gusnan penyelenggara Pemilu jangan pilih kasih dalam penertiban dan memberikan sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak kooperatif.
“Pemerintah daerah tentunya mendukung penuh, segala bentuk pelanggaran Pemilu berikan sanksi. Jangan ada pilih kasih dan sebagainya,” tutup Gusnan.(tek)