Kecanduan Film Biru, Anak 14 Tahun Setubuhi Bocah 9 Tahun

JELASKAN : Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, saat menjelaskan koornologi ungkap kasus per*etu*uhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kabupaten Lebong. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Kembali terjadi kasus persetubuhan anak bawah umur di Kabupaten Lebong.

Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Kasus ini terjadi, akibat pelaku yang merupakan paman korban sendiri, diduga kecanduan menonton film biru.

Dikonfirmasi, Sabtu, 17 Agustus 2024 Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos membenarkan kejadian ini.

Dikatakan Rabnus, saat ini terduga pelaku yang masih berusia 14 tahun itu, sudah diamankan di Polres Lebong untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Dinkes Lebong Mulai Melaksanakan Imunisasi Polio Tahap II

BACA JUGA:Anggaran Reward Rp250 Juta di APBD-P Lebong, Hari Ini Pengukuhan Paskibraka

Sedankan korban yang saat ini masih berusia 9 tahun merupakan keponakan terduga pelaku. 

Sudah dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma akibat kejadian tersebut.

“Terduga pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat.

Diterangkan Kasat, kejadian ini, terjadi Kamis, 6 Agustus 2024 lalu berkisar pukul 12.00 WIB. 

Saat itu, pelaku bermain di rumah korban. Selang beberapa waktu, Ibu korban mandi, sehingga pelaku dan korban hanya bermain berdua.

BACA JUGA:Lebong Sabet 4 Penghargaan Harganas OPD-KB Terbaik

BACA JUGA:Larang Truk Batu Bara Lintasi Jalan Kabupaten Lebong Tanpa Izin

Memanfaatkan kondisi itu, lantas pelaku mengajak korban untuk menonton filim biru. Setelah menonton filim tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan