45 Napi Korupsi Dapat Remisi di Bengkulu, Kadiv Pas: Tida Ada yang Bebas

BERIKAN: Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA memberikan berkas remisi pada perwakilan warga binaan di LPP Bengkulu, Sabtu, 17 Agustus 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Dari total 1.938 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bengkulu yang dapat remisi umum tahun ini, 45 di antaranya merupakan narapidana (napi) korupsi.

Sebanyak 45 terpidana korupsi hanya mendapat potongan masa tahanan atau remisi, tidak ada yang dinyatakan bebas murni.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu berikan remisi pada momentum 17 Agsutus 2024 untuk para WBP

Untuk rincian remisi umum (RU) I dan II sebagai berikut: 

BACA JUGA:Gugatan Prapid Tsk Kontraktor PT Asria Jaya Ditolak

BACA JUGA:Ancam Lapor Kades ke Kejari Mukomuko, Warga Lubuk Sanai Terjaring OTT Rp2,5 Juta

Di Lapas Bengkulu total 715 terdiri dari RU-I, 707, RU-II, 8, Lapas Curup total 526 terdiri dari RU-I, 520, RU-II, 6, Lapas Argamakmur total 347, RU-I, 333, RU-II, 14, LPP Bengkulu total 53, RU-I, 53, RU-II, 0, LPKA Bengkulu total 53 terdiri dari RU-I, 50, RU-II, 3, Rutan Bengkulu total 168 terdiri dari RU-I, 158, RU-II, 10 dan Rutan Manna total 76 terdiri dari RU-I, 73, RU-II, 3.

Disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo BC. Ip, SH, MH bahwa memang benar ada pemberian remisi pada WBP di Provinsi Bengkulu.

“Ya hari ini (kemarin, red) diberikan langsung oleh Gubernur Bengkulu berkas pemberian remisi untuk warga binaan,” ungkap Teguh pada RB, 17 Agustus 2024.

“Sebanyak 45 terpidana korupsi semuanya diberikan remisi dan besaran remisinya berdasarkan lama tahun menjalani dan tidak ada yang bebas untuk kasus korupsi ini,” sambung Teguh.

BACA JUGA:Saksi Sebut Hasil Mark Up Mengalir ke Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Saksi Pernah Minta Terdakwa Palsukan Tanda Tangan, Perkara Dugaan Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng

Pemberian remisi ini sudah berdasarkan aturan dan regulasi yang pas dan warga binaan yang mendapatkan sudah memenuhi syarat pemberian remisi.

“Untuk besaran remisi umum yang diberikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018,” terang Teguh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan