Warga Kemang Manis Desak Bupati Seluma Kembali Aktifkan Kades
PERTEMUAN: Warga Desa Kemang Manis saat mendatangi Pemkab Seluma.-foto: ist/koranrb.id-
SELUMA, KORANRB.ID - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Rabu siang, 21 Agustus 2024.
Mereka meminta agar Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE segera mengaktifkan kembali kadesnya, yakni Alma Jumiarto yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana.
Ketua BPD Kemang Manis, Sutrisno membenarkan roda pemerintahan Desa Kemang Manis kurang berjalan efektif. Salah satu fakta yang mendukung pernyataan ini, karena hanya ada 3 perangkat desa yang saat ini ada di pemerintahan desa, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Umum dan Perencanaaan.
Sedangkan 5 jabatan perangkat desa lainnya mengalami kekosongan, yakni Kepala Dusun (Kadus) I, Kadus II, Kadus III, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesra. Kekosongan tersebut terjadi karena mengundurkan diri dan mutasi jabatan.
Terlebih lagi saat ini Plt. Kades dan Kaur Keuangan tidak sejalan, sehingga berdampak pada terlambatnya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD).
BACA JUGA:Bupati Erwin: Ayo Ramaikan Jalan Sehat HUT RB, Pemkab Seluma Juga Siapkan Hadiah Menarik
BACA JUGA:68 Atlet Bengkulu Siap Rebut Medali di 25 Cabor PON XXI Aceh-Sumut
“Karena banyak terjadi kekosongan di jabatan pemerintahan desa, akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal. Terlebih lagi antara Sekdes selaku Plt. Kades dan Kasi Keuangan tidak ada sinkronisasi,” terang Sutrisno.
Salah satu alasan dari BPD dan warga mengusulkan kades diangkat kembali, yakni Kades Alma Jumiarto bukan terpidana dalam kasus penyelewengan dana desa. Namun terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022.
Selain itu, mengacu pada Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang perubahan permendagri No 82 tahun 2015 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pasal 8 ayat (2) huruf (g), berbunyi dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kades Alma sebelumnya menjadi terpidana saat ia masih menjadi kontraktor dan saat itu belum menjadi kades. Dan mengacu pada Permendagri tersebut, artinya Kades Alma bisa diaktifkan kembali,” papar Sutrisno.
Sementara itu, warga Desa Kemang Manis, Ananto turut membenarkan. Saat ini pembangunan oleh pemerintah desa berjalan lambat. Salah satu dampak yang cukup terlihat yakni adanya keterlambatan dalam pengajuan dana desa, baik tahap I maupun tahap II.
BACA JUGA:Meningkat Drastis, 298 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi Tahun Ini