Ahli Beberkan Timbulnya KN Rp1,1 Miliar Tipikor Baznas BS, Pemilik Toko Ngaku Pernah Dikasih Uang
DITANYA: Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumay saat ditanyai majelis terkait kesaksian saksi yang dihadirkan JPU. WEST JER TOURINDO/RB--
Untuk ahli sendiri mengungkapakan bahwa ada selisih uang dan juga ada beberapa uang yang tidak diketahui maka setelah ditotalkan seluruhnya didapatilah angka kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
“Pada perkara tipikor anggaran ZIS yang didapat dari ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020, ditemukan kerugian negara Rp1,1 miliar,” jelas Arlis.
BACA JUGA:12 Napi Tipikor di Bengkulu Dapat Cuti Bersyarat
BACA JUGA:Korban Penganiayaan di Lapangan Mini Soccer Lapor Polisi
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riyadi, SH, MH mengungkapkan bahwa untuk keterangan saksi yang dihadirkan memang memberatkan terdakwa dan diketahui bahwa tindakan terdakwa bersama dengan terpidana adalah hal yang tidak dibenarkan.
"Untuk keterangan saksi ahli dan juga keterangan saksi kunci kita nyatakan memperkuat dakwaan kita dan bukti yang kita miliki adalah valid," jelas Dafit.
Ia melanjutkan bahwa berdasarkan keterangan ahli dan juga keterangan dari saksi, terdakwa Mudin membenarkan apa yang diungkapkan para saksi itu benar.
“Setelah saksi ditanyai satu persatu kemudian giliran terdakwa diambil keterangannya dan terdakwa mengungkap bahwa apa yang diungkapkan saksi itu benar,” jelas Dafid.
Setelah persidangan berakhir Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta yang ada maka tim jaksa akan merumuskan tuntutan nantinya sesuai dengan fakta persidangan yang sudah ada.
"Fakta persidangan sudah jelas maka tuntutan yang kita bacakan nantinya akan sesuai dengan fakta yang ada," terang Dafit.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mudin, Zalman Putra, SH, MH, CSP mengungkapakan bahwa pada sidang kemarin para PH tidak berkomentar banyak yang jelas akan fokus pada pembelaan nantinya.
“Kalau lihat dari apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi, dan dia membenarkan tidakannya salah maka kita juga tidak bisa berkata apa apa, namun kita akan fokus pada pembelaan setelah melihat tuntutan pastinya,” tutup Zalman.
Sekadar mengulas berita sebelumnya bahwa saksi juga telah membeberkan tindakan terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumay pada sidang 15 Agustus 2024 lalu.
JPU Kejari BS saat itu menghadirkan 8 saksi yakni M. Yasin sebagai Wakil Ketua I, Zosmara Haidar sebagai Pelaksana I, Mardin Dullah sebagai Pelaksana II, Sity Farida sebagai Bendahara, Selly Yuspita Sekretaris, Reflantito sebagai staf pengiriman surat menyurat, Pupi Astriani sebagai pembantu sekretaris dan Heni Yulia sebagai Operator atau juru ketik persuratan.
Pada keterangan saksi Sity Farida membenarkan bahwa terdakwa Mudin menerima uang darinya hasil mark up anggaran dibeberapa pembelian barang.