Ahli Beberkan Timbulnya KN Rp1,1 Miliar Tipikor Baznas BS, Pemilik Toko Ngaku Pernah Dikasih Uang

DITANYA: Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumay saat ditanyai majelis terkait kesaksian saksi yang dihadirkan JPU. WEST JER TOURINDO/RB--

"Saya menyerahkan uang pada Mudin mulai dari Rp3 juta sampai dengan Rp15 juta pada tahun 2019 hingga 2020,” ungkap saksi.

Kemudian beberapa saksi juga membenarkan bahwa terdakwa mengetahui tindakan Sity Farida yang melakukan mark up laporan dana.

Saksi Hadir juga memberikan bahwa perna mengambil barang bantuan dan barang tersebut diberikan kepada Mudin dan Mudin memerintahkan untuk menaikan alat tersebut ke kendaraannya.

"Pak Mudin pernah memerintahkan kami mengangkut Masin alat potong ke mobilnya namun kami tidak tahu itu di mana diantar," terang Haidir.

Kemudian atas kesaksian tersebut terdawa Mudin membenarkan bahwa alat dimasukan ke mobilnya untuk diantarkan ke rumah Siti Farida selaku Bendahara.

"Ya, keterangan saksi itu banar saya menyuruh mereka menaikan mesin namun alat itu saya antar ke rumah Sity, untuk uang yang dikatakan Sity itu saya bagi pada staf yang lainnya, saya tidak mengambil uang itu," terang Mudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan