Polemik Dana Desa Rp428 Juta, Inspektorat Warning Mantan Pjs Kades Seblat Ulu

TANGGAPI: Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri saat menanggapi permasalahan DD Seblat Ulu. --FIKI/RB

BACA JUGA:2 Calon Kadis Siap Dilantik, Infonya Akan Ada Mutasi Pejabat Lain di Bengkulu Utara

“Saat ini PMD masih berupaya untuk menyelesaikan.

Karena surat pertama yang dikirim Dinas PMD kepada Pjs Kades Seblat Ulu belum digubris.

Sehingga, Dinas PMD berkirim surat untuk kedua kalinya,” bebernya.

Jika memang surat kedua Dinas PMD Lebong, tidak juga ditanggapi serius oleh mantan Pjs Kades Seblat Ulu, sudah pasti kasus ini akan diambil alih Inspektorat untuk mencari jalan penyelesaian.

BACA JUGA:4 Balon Bupati Resmi Pegang Tiket Pilkada Bengkulu Selatan

“Kalau di Dinas PMD tidak selesai juga, dan Dinas PMD serahkan ke kita, maka akan kita carikan jalan penyelesaiannya,” katanya.

Mantan Pjs Kades sudah diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan itu disetujui oleh mantan Pjs Kades.

Sayangnya, sudah 15 hari waktu berlalu persoalan DD itu, tidak juga diselesaikan oleh mantan Pjs Kades Seblat Ulu.

Sehingga, Dinas PMD kembali bersurat kepada Pjs Kades itu untuk melakukan penyelesaian persoalan tersebut.

BACA JUGA: Persiapan Adipura, DLH Mukomuko Minta Pemdes Anggarkan Dana Pengelolan Sampah

Surat kedua ini, dikirim Dinas PMD baru-baru ini.

Namun, jika tidak juga ditanggapi dan persoalan DD tahap I Desa Seblat Ulu tidak juga diselesaikan, maka persoalan ini akan diambil alih Inspektorat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan