3 Bapaslon Bupati Wakil Bupati Kepahiang Daftar di Hari Berbeda, Ini Jadwalnya
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan--HERU/RB
"Kita berharap massa pendukung yang akan ikut serta bersama Bapaslonnya nanti tetap tertib dan memastuhi ketentuan yang ada," harap Antahaka.
BACA JUGA: Semak Belukar Hampir Tutupi Setengah Badan Jalan, Kemana Anggaran Tebas Bayang?
Dalam pendaftaran Bapaslon di Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Kepahiang telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pengumuman tersebut dilayangkan, juga berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024.
Yakni, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9088.
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 Saksi di Awal Pembuktian, 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Siapkan Saksi Ahli
Sedangkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.744 dan sebaran 6 kecamatan.
Adapun tahapan pendaftaran yang akan dilalui adalah, mulai dari masa pendaftaran Bapaslon pada, 27-29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus-4 September 2024.
Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5-6 September 2024.
BACA JUGA:Hari ini 25 Anggota DPRD Lebong Periode 2024-2029 Dilantik
Perbaikan dan penyerahan perbaikan 6-8 September 2024.
Lalu, Penelitian perbaikan administrasi 6-14 September 2024.
Pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13-14 September 2024.