Tim Verifikasi KPU-Bawaslu Kepahiang Cek Status Pailit Salah Satu Calon, Seluruh Ijazah Diverfak

Tim Verifikasi KPU-Bawaslu Kepahiang cek status pailit salah satu calon, seluruh ijazah diverfak--Heru/RB

Hasilnya? Hingga tadi malam, pihaknya belum bersedia membeberkan hasil verfak. Pihaknya, masih mengumpulkan hasil verfak dari semua tim secara keseluruhan. Disinggung mengenai dampak dari temuan Verfak, akan kah membuat para calon gugur dari prosesi pencalonan. Menurut Erwin para calon masih memiliki peluang untuk memperbaiki. 

Jika tidak, pastinya para calon akan dinyatakan gugur sebagai calon. "Kan masih ada waktu perbaikan. Yang jelas, sesuai tahapan.

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, Konsumen Motor Honda Dapat Banyak Kejutan

BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma yang Baru Terima Gaji Perdana, Dianggarkan Rp 1 Miliar

Masa perbaikan itu sebelum dilakukannya penetapan calon," tutup Erwin.

Sesuai tahapan pendaftaran, masa penelitian persyaratan administrasi ini dilakukan KPU Kepahiang dengan rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024.

Dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 - 8 September 2024.

Lalu, penelitian perbaikan administrasi 6 - 14 September 2024, pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13 - 14 September 2024.

BACA JUGA:Imunisasi Polio Tahap I di Rejang Lebong Baru Mencapai 75 Persen

BACA JUGA:Teknik Penanaman dan Perawatan Tanaman Cengkeh, Dijamin Subur

Masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 - 18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 - 21 September, penetapan Bapaslon pada 22 September 2024 serta Pengundian nomor urut pada 23 September 2024. 

Untuk diketahui, sesuai pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang telah diterbitkan KPU Kepahiang. Para calon memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.  

Seperti pada poin 3, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat. Lalu pada poin 7, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperioleh kekuatan hukum tetap. 

Poin 8, tidak pernah melakukan perbuatan hukum tercelah yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Poin 9, menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Kemudian di poin 10 menyebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan