Disuka Tinggal Tunggu Penetapan Calon
DAFTAR: Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dani Hamdani-Sukatno (Disuka) saat mendaftar ke KPU Kota Bengkulu.--abdi
BENGKULU, KORANRB.ID – Pasangan Bakal Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dani Hamdani-Sukatno (Disuka) hanya tinggal menunggu penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, 22 September 2024.
Sebab hasil pemeriksaan kesehatan baik itu pemeriksaan kesehatan Dani Hamdani maupun Sukatno dinyatakan sehat, waras dan bebas narkoba.
Hal itu tertuang pada Berita Acara Nomor: 261/PL/02.2-BA/1771/2/2024 tentang penerimaan daftar pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu.
Diketahui, duet Disuka diusung oleh Gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan kursi/perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Luis 'El Pitolero' Suarez Pamit, Laga Perpisahan di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dengan rincian, Partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Kota suara sah, Partai Keadilan sejahtera 24.066 dan Partai Kebangkitan Bangsa 17.329 suara sah
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan diterima.
Adapun hasil pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dalam formulir Model Tanda.Terima.KWK.
Diungkapkan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad bahwa Dani-Sukatno dinyatakan sehat, waras dan bebas narkoba.
"Iya keduanya telah lolos tahap ini," singkat Rayyendra.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Surati Satpol PP dan Damkar
Sebelumnya, 3 Pasangan calon (Paslon) Walikota dan wakil walikota Bengkulu jalani pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah sakit Harapan dan Doa kota Bengkulu.
Adapun 3 kandidat Paslon tersebut, yakni Dedi Ermansyah dan Nuragiyanti, Benny Suharto dan Fahrizal, serta salahsatunya Dani hamdani dan juga Sukatno.
Diketahui tes kesehatan tersebut menjadi salah satu syarat atau tahapan bakal calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu 2024.