Belum Aman, 3 Bapaslon Pilkada Kepahiang Perbaiki Syarat Administrasi

BERKAS: Petugas KPU Kepahiang tengah melakukan verifikasi berkas administrasi perbaikan dari 3 bakal pasangan calon di Pilkada 2024-- HERU/RB

Diketahui, dalam Berita Acara (BA) Tentang penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang terpisah, maka KPU Kepahiang menetapkan dokumen persyaratan calon bupati dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

BACA JUGA:Ada 5 Fraksi di DPRD Kepahiang, Ini Pucuk Pimpinannya

Dari BA yang diterima, Jumat 5 September 2024 petang ketiga Paslon sama-sama tak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen wajib di poin 15. 

Yakni,  naskah visi, misi dan program pasangan calon mestinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah. 

Kekurangan persyaratan kedua dari 3 Bapaslon dengan rincian, Riri - Ujang  belum benar pada hasil verifikasi dokumen wajib pada kondisi tertentu di poin 17.

Yakni, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi buat bakal calon wakil bupati, dengan catatan belum benar.  

BACA JUGA:Baru 5 Persen Warga Rejang Lebong Miliki IKD, Masih Jauh dari Target Nasional

Kekurangan Bapaslon Nata-Hafizh, juga pada poin 17.

Hanya saja, hasil verifikasi belum benar terjadi pada calon bupati dan wakil bupati.

Lalu, Bapaslon Windra-Ramli, hasil verifikasi dianggap belum benar juga terjadi pada poin 14. 

Yakni, pas foto diri berwarna dalam bentuk fisik dengan ukuran 4X6 dan digital dengan format png. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan