Realisasi PAD Pajak Daerah Capai Rp 9,9 Miliar dari Target Rp 22 Miliar

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.-foto: dok/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah saat ini sudah mencapai Rp 9,9 miliar. Jumlah tersebut terhitung per 9 September 2024.

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH mengatakan wajib pajak sudah berangsur membayarkan kewajiban kepada Pemkab Bengkulu Tengah. Meskipun belum mencapai 50 persen dari target, namun realisasi saat ini bisa dikatakan cukup maksimal.

“Target kita pada tahun ini ada sekitar Rp 22 miliar. Saat ini yang sudah terealisasi Rp 9,9 miliar atau sekitar 44,8 persen. Meskipun masih sekitar 44,8 persen, tetapi kami sangat optimis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Dijelaskannya, masih minimnya realisasi ini bukan tanpa sebab. Kebanyakan dari wajib pajak ini membayar pajak menjelang akhir tahun. 

Apalagi tahun ini pajak daerah yang memiliki target paling besar adalah PBB yang mencapai Rp 14.2 miliar. 

BACA JUGA:Viral! Pemotor Kena E-Tilang, Terekam Kamera Bonceng Pocong Tanpa Helm, Ini Jawaban Polres Pasuruan

BACA JUGA:Negara Kantongi Rp 31,5 Triliun dari Penjualan Materai, Dalam 5 Tahun Terakhir,

Saat ini Bidang PBB dan BPHTB juga sudah menyelesaikan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan sudah dibagikannya SPPT PBB ini, realisasi PAD pajak daerah akan segera bertambah lebih besar lagi.

“Kita berharap wajib PBB dan wajib pajak lainnya tak menunda pembayaran pajak. Sebab pembayaran pajak tak harus menunggu akhir tahun dan sudah bisa dilaksanakan sekarang juga,” ingatnya.

Diakuinya, kebanyakan dari wajib pajak membayar pajak menjelang akhir tahun. Khusus pembayaran PBB sudah ditetapkan jatuh tempo pada tanggal 30 September. 

Apabila lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya.

“Jadi kami berharap kepada wajib pajak bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila membayar lewat jatuh tempo, maka akan kami kenakan denda 2 persen setiap bulannya,” tegasnya. 

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 di Instansi Sepi Peminat Tak Otomatis Lulus, Ini Penjelasan BKN

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Diprediksi Telan Anggaran Rp42,1 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan