2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan
PANTAU: Salah satu terdakwa pungli KIR sedang diborgol jaksa yang bertugas.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – 2 terdakwa perkara dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) KIR Jembatan Timbang Padang Ulak Tanding UPPKB Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD Kelas III Bengkulu, Hengki Andriyo dan Wahyu Hidayat akan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.
Permintaan bebas ini, akan disampaikan dalam sidang dengan agenda pleidoi yang akan digelar 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Penasihat Hukum Terdakwa Hengki Andriyo Paska, Sopian Siregar, SH, M.Kn mengatakan bahwa kliennya akan meminta majelis hakim memutuskannya bebas dari segala tuntutan.
Sebab secara fakta persidangan, menurut Sopian, pasal yang digunakan jaksa menuntut kliennya itu tidak relevan.
BACA JUGA:Antisipasi Kekeringan Air Akibat Kemarau, Dewan Minta Pemkab Seluma Bantu Salurkan Air Bersih
“Pada persidangan yang terungkap jaksa Penuntut Umum menuntut penyalagunan wewenang untuk melakukan penekanan terhadap objek pungutan, dalam hal ini jaksa menuntut dengan pasal 11 UU tindak Pidana Korupsi,” jelas Sopian.
Penggunaan pasal tersebut jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebab berdasarkan pengakuan kliennya, uang yang dijadikan BB itu tidak semuanya uang hasil pungli melainkan ada uang pribadinya sendiri.
“Uang pribadi klien saya itu ada Rp600 ribu.
Dengan begitu pasalnya lebih tepat harus di gunakan adalah Pasal 12 A ayat 1 jika tersangka korupsi hanya memiliki BB kurang dari Rp 5 juta maka dihukum maksimal 3 tahun.
BACA JUGA:Hari Pertama, Pendaftaran KPPS di Kabupaten Lebong Masih Tanpa Pendaftar
Jadi melihat itu kami sampaikan bahwa jaksa gegabah dalam menentukan pasal,” terang Sopian.
Dengan ketidak tepatan itulah maka Sopian akan mengajukan kliennya bebas dari segala tuduhan.
Selaras dengan Sopian Penasihat Hukum Terdakwa Wahyu Hidayat, Dede Frastien, SH, MH mengatakan kliennya juga akan meminta bebas dari segala tuduhan.
"Kita pastinya akan meminta bebas dari segala tuduhan yang dialamatkan pada klien kita," terang Dede.