SK PPPK Diperbarui, Resmi Dikontrak 5 Tahun

KONTRAK: PPPK di Pemkab Bengkulu Utara menandatangani kontrak terbaru dengan masa kontrak 5 tahun.-foto: shandy/koranrb.id-

“Penilaian nantinya akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD tempat tugas masing-masing PPPK tersebut,” jelas Syarifah.

Namun sejauh ini ia menilai PPPK yang bertugas bisa bekerja dengan sangat baik berdasarkan hasil penilaian masing-masing OPD. 

Seluruh PPPK juga diminta terus meningkatkan kinerja masing-masing sehingga bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan dan tantangan kinerja di masing-masing tempat tugas. 

“Maka meskipun mendapatkan SK atau kontrak kerja selama lima tahun, namun kinerja PPPK akan tetap dilakukan pemantauan,” tegas Syarifah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan