Butuh 1.883 Anggota KPPS, KPU Kaur Buka Pendaftaran

AWASI: Petugas KPPS tengah melakukan pengawasan Pemilu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur sejak tanggal 17 September lalu mulai membuka pendaftaran anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Pendaftaran ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 28 September mendatang.

Untuk itu bagi masyarakat Kaur yang berminat untuk mendaftarkan dirinya menjadi anggota KPPS, bisa langsung datang ke kantor desa masing-masing berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA: 39 Desa di Kaur Terima Dana Insentif Rp 4,6 Miliar dari Kemkeu, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad, Bupati Kaur Ajak Teladani Sifat Rasulullah

Adapun persyaratan yang paling penting untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS salah satunya salah berpendidikan paling rendah SMA/SLTA sederajat. 

KPU sendiri juga telah memberikan surat edaran agar seluruh anggota PPS membuat pengumuman pendaftaran tersebut di kantor desa masing-masing.

"Pendaftaran anggota KPPS sudah mulai kita buka sejak tanggal 17  kemarin, silakan langsung koordinasi dengan anggota PPS di masing-masing desa," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani.

Disampaikannya, KPU Kaur membutuhkan   1.883 anggota KPPS. Yang akan ditempatkan, di 269 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 195 desa/kelurahan Kabupaten Kaur untuk disiapkan untuk gelaran Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:4 Oknum Wartawan Online di Kabupaten Kaur Jadi Tersangka Pemerasan Kades

BACA JUGA:Pembangunan Tahap 2 Alun-alun Bintuhan, November Ditarget Selesai

Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya ialah penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024 dan pelantikan 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.

“Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Untuk masa kerjanya dimulai sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024 atau sebulan saja,” terangnya.

Ditambahkan Jailani, untuk informasi lebih lanjut jika belum terlalu paham dengan sistematika pendaftaran bisa langsung datang ke KPU Kaur untuk mendapatkan petunjuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan