Ada Potensi LP2B Seluas 4.675 Hektar di Mukomuko Beralih Fungsi, Distan Harap Ada Perda Perlindungan
PADI: Lahan persawahan di yang sudah dikelilingi kebun sawit di Kecamatan XIV Koto. FIRMANSYAH/RB--
Tidak bisa dilakukan oleh Distan Mukomuko sendiri, tetapi perlu adanya kajian akademik yang melibatkan konsultan tentang bidang pertanian.
Serta beberapa OPD teknis lainnya, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar menguntungkan semua pihak, karena ada komitmen di dalamnya.
BACA JUGA:Meski Hanya 2 Bulan, Pjs Bupati Mukomuko Diharapkan Miliki 3 Kriteria Ini
BACA JUGA:Aktivitas Kapal Trawl di Perairan Mukomuko Disorot, Kapolres: Sudah Koordinasi dengan Polair
“Kalau sebelumnya karena keterbatasan, kami hanya melakukan pemetaan dan verifikasi data lahan sawah yang diusulkan masuk dalam LP2B. Maka dari itu ke depan kami berharap Mukomuko bisa memiliki Perda khusus yang melindungi sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, dengan saling suport,” harapnya.
Dijelaskan Pitriani, jika sudah ada Perda LP2B yang ditetapkan, Pemkab Mukomuko juga diwajibkan memberikan insentif berupa pembangunan irigasi di sawah yang belum ada air.
Kemudian memberikan bantuan benih atau bibit padi gratis kepada petani.
Selain itu juga petani sawah ini diprioritaskan menerima pupuk subsidi, termasuk diberikan pendampingan lapangan secara intensif bagi petani sawah.
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran 2.289 KPPS untuk Pilkada Mukomuko
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Ikan Air Tawar di Mukomuko, Gelontorkan Anggaran Rp400 Juta untuk 5 Kolam BBI
Maka dari itu pentingnya kolaborasi serta anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana pertanian termasuk pembelian benih padi dan sarana penunjang lain.
“Seperti Distan, kami akan menyiapkan bibit dan alokasi pupuknya, kemudian dinas PUPR bisa mengarahkan pembangunan dan perawatan rutin irigasinya. Serta beberapa OPD lainnya untuk penanganan hasil produksinya. Sehingga adanya LP2B ini benar-benar dinantikan petani,” tandanya.