Pilkada Serentak di Bengkulu, KPU Tetapkan 34 Calon Kepala Daerah, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kota, Minggu 22 September 2024 menetapkan calon kepala daerah Pilkada 2024. Total ada 34 calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU yang akan berlaga di daerah pilih masing-masing.
Rinciannya, 2 calon gubernur Bengkulu, 1 calon bupati Bengkulu Utara, 4 calon bupati Mukomuko, 3 calon bupati Bengkulu Tengah, 3 calon bupati Rejang Lebong, 2 calon bupati seluma, 3 calon bupati Bengkulu Selatan, 3 calon bupati Kepahiang, 3 calon bupati Rejang Lebong, 3 Calon Bupati Kaur, 2 calon Bupati Lebong dan 5 calon Walikota Bengkulu (lengkapnya lihat grafis).
Penetapan calon kepala daerah ini dilakukan KPU di daerah mereka masing-masing. Hari ini, Senin 23 September 2024 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Sementara itu, Penetapan calon Gubernur Bengkulu dilakukan KPU Provinsi Bengkulu kemarin, termaktub dalam putusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Seluma Usulkan Bantuan 160 Ton Benih Padi Untuk Kelompok Tani
Pada lampiran putusan itu, tercatat Helmi-Mian diusung oleh H. Helmi Hasan SE dan Ir. H Mian diusung partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Sedangkan Paslon Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA dan Meriani diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Iya berdasarkan rapat pleno, 2 paslon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu dinyatakan MS,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu, 22 September 2024.
BACA JUGA:Dirugikan Soal Isu Penipuan, Calon Bupati Seluma Teddy Rahman Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Rusman mengatakan, adapun faktor penetapan tersebut berdasarkan persyaratan paslon, syarat dukungan telah dilakukan verifikasi cukup panjang setelah 2 paslon itu mendafatar.
“Inikan sudah lama diverifikasi sesuai SOP, seperti persyaratan administrasi dan syarat dukungan,” jelasnya.
Hari ini akan dilakukan pengundian nomor urut, sebelum pengundian, KPU Provinsi Bengkulu bakal melakuka rapat pleno pengundian nomor urut paslon pukul 19.00 WIB.
Pengundian akan dilakukan di halaman KPU Provinsi Bengkulu, namun untuk jumlah undangan yang dapat masuk tentu dibatasi sesuai dengan SOP.