SPBU Ibul Kewalahan Layani Jerigen Nelayan Untuk Pembelian Pertalite

PERTALITE: SPBU Ibul yang menjadi lokasi pembelian BBM Pertalite oleh nelayan.-foto: rio/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pasca rekomendasi Dinas Perikanan agar nelayan membeli BBM ke SPBU Ibul Kota Manna, kini pihak SPBU tersebut mulai kewalahan melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite kepada nelayan.

Manager SPBU Ibul Radius Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya mulai kewalahan melayani nelayan yang membeli pertalite. 

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Dinas Perikanan Bengkulu Selatan harusnya dibagi ke setiap SPBU yang ada di Bengkulu Selatan yakni SPBU Ibul, SPBU Kutau di Kelurahan Kota Medan, SPBU Tanjung Raman di Kecamatan Manna, dan SPBU Mini di Kelurahan Pasar Bawah.

“Kewalahan, karena semua nelayan beli kebutuhan BBM Pertalite di sini,” kata Radius.

BACA JUGA:Sudah 4 Warga Ngaku Namanya Dicatut, Tim Hukum Romer Bakal Lapor Bawaslu

BACA JUGA:Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, SMAN 3 Kota Bengkulu Peringati Maulid Nabi SAW

Diungkapkan Radius, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya merasa kewalahan melayani pengisian BBM jenis Pertalite untuk nelayan. Salah satunya akibat banyak nelayan yang membawa jerigen untuk membeli BBM sehingga memancing kecemburuan konsumen lainnya. 

Masyarakat yang sedang antre membeli Pertalite di SPBU sering beranggapan kalau SPBU memprioritaskan pembeli yang menggunakan jerigen.

Padahal para konsumen yang menggunakan jerigen tersebut hanya untuk para nelayan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas. Hal tersebut rawan menimbulkan kecurigaan terhadap SPBU Ibul yang sejatinya tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen.

“Para konsumen sering salah tanggapan. Yang isi pakai jerugen itu khusus nelayan yang dapat rekom dinas Perikanan,” terang Radius.

Setiap hari, Radius menyebut ada sekitar 20 orang lebih nelayan yang membeli BBM subsidi Pertalite di SPBU Ibul.

Berdasarkan aturan, setiap nelayan hanya diberikan jatah 70 liter setiap harinya. Selain itu, nelayan juga wajib menunjukkan barcode My Pertamina khusus nelayan.

Bukan itu saja, nelayan juga wajib menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan. Jika kedua syarat itu tidak ada, maka jelas tidak akan dilayani.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sukses Bangun Sektor Pariwisata Bengkulu, Hingga Terima Penghargaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan