Bapak dan Paman Terancam 20 Tahun Penjara Termasuk Oknum Guru
PERIKSA: Tersangka pencabulan saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.-foto: dok/koranrb.id-
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dalam satu pekan ini, Polres Bengkulu Utara menangani tiga kasus dugaan perbuatan asusila dengan korban anak.
Ketiga kasus ini melibatkan orang dekat masing-masing bapak kandung, paman yang juga wali bagi anak hingga oknum guru.
Untuk tersangka bapak kandung dan paman saat ini sudah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru saat ini masih dalam penyelidikan.
Polisi masih akan memeriksa saksi dan dalam pekan ini diperkirakan akan melakukan pemanggilan pada Su sebagai terlapor.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tuntaskan Janji, 577 Rumah Ibadah, 167 Lembaga Sosial, 42 Sekolah Terima Hibah
BACA JUGA:Hingga September 2024, Kebakaran di Kota Bengkulu Tembus 90 Kasus
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskirm Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH menerangkan untuk dua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3.
Pasal tersebut memuat ancaman maksimal 20 tahun penjara yang merupakan hukuman badan atau penjara tertinggi yang berlaku di Indonesia.
“Karena untuk satu tersangka merupakan ayah kandung, dan satu tersangka lagi Paman sekaligus wali dari korban anak. Sehingga ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara menjadi 20 tahun,” terangnya.
Untuk kasus dengan tersangka bapak dan paman kandung korban anak tersebut, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
Selain itu, keduanya juga melancarkan ancaman dalam melancarkan aksinya yang juga mengganggu psikis anak tersebut.
BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Akui Perbuatan, PH Sebut Ada Perbedaan Jumlah Uang Diterima
BACA JUGA:Duit Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Sisakan Rp70 Juta Belum Kembali