Bupati Rejang Lebong Akan Lepas 63 Jemaah Umrah, 50 Jemaah Dibiayai APBD

FOTO BERSAMA: Para peserta program umrah Pemkab Rejang Lebong berfoto bersama usai melaksanakan pembekalan.-foto: diskominfo rl/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID – Selasa pagi, 24 September 2024 Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM dijadwalkan akan melepas keberangkatan 63 jemaah umrah dalam sebuah prosesi yang akan berlangsung di Masjid Agung Baitul Makmur Curup. 

Dari total jemaah tersebut, 50 di antaranya merupakan jemaah yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, sementara 13 jemaah lainnya berangkat secara mandiri.

Menurut Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH didampingi Kabag Kesra Setdakab, Herwin Wijaya Kesuma, M.Pd.I, setelah dilepas bupati, para jemaah akan mengikuti manasik umrah yang diselenggarakan biro perjalanan El-Sha Tour Umrah dan Haji Travel.

“Setelah pelepasan, para jemaah akan menjalani manasik untuk mempersiapkan diri sebelum bertolak ke tanah suci,” ujar Pranoto.

Para jemaah dijadwalkan akan bertolak dari Masjid Agung Baitul Makmur pada Kamis, 26 September 2024, pukul 01.30 WIB. Mereka akan diantar dengan bus menuju Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, sebelum melanjutkan perjalanan udara ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dan kemudian menuju Jeddah, Arab Saudi.

BACA JUGA:Besok, Gubernur Rohidin Kukuhkan 5 Pjs Bupati, Ini Salah Satu Namanya

BACA JUGA:BEM KBM Unib Kupas Tuntas Derita Pelanggaran HAM dalam Konflik Agraria

Pranoto juga menjelaskan 50 jemaah umrah yang keberangkatannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024, dan telah dinyatakan lulus dua tahap seleksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 16 Tahun 2024. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, sedangkan tahap kedua adalah uji kompetensi.

"Para peserta umrah ini telah memenuhi kriteria, persyaratan, dan spesifikasi perjalanan ibadah umrah sebagaimana yang tertuang dalam BAB IV pasal 1 Perbup No. 16 Tahun 2024," jelas Pranoto.

Pranoto merinci peserta yang dibiayai oleh Pemkab Rejang Lebong berasal dari berbagai latar belakang, seperti ulama, ustadz, guru ngaji, perangkat agama, serta tokoh masyarakat yang telah mengabdi minimal selama lima tahun.

Sementara itu, ASN, anggota TNI-Polri, dosen, tenaga kesehatan, serta jurnalis juga termasuk dalam kelompok yang bisa mengikuti program umroh dengan kriteria usia antara 25 hingga 65 tahun, dan harus memiliki prestasi atau dedikasi dalam bidang pembinaan keagamaan atau lainnya.

Dalam Perbup No. 16 Tahun 2024, disebutkan bahwa beberapa peserta dipilih berdasarkan rekomendasi dari lembaga tempat mereka bekerja. Contohnya, Rahman Yasin, seorang jurnalis yang mewakili rekan-rekan wartawan dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dipilih untuk mengikuti perjalanan umrah ini berdasarkan rekomendasi dari Ketua PWI.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Helmi-Mian Nomor Urut 1, Rohidin - Meriani Nomor Urut 2

BACA JUGA:Korban Kebakaran Jalan Danau Mangaku Alami Kerugian Hingga Rp1,3 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan