Ikuti Imbauan, 43 Toke Sawit Datangi Disperindagkop UKM Karena Ini

AKURASI: Tera ulang alat ukur atau timbangan untuk Tandan Buah Segar kelapa sawit di Disperindagkop dan UKM Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko terus didatangi pembeli kelapa sawit petani atau toke sawit untuk melakukan tera ulang timbangan yang digunakan dalam usaha sehari-hari.

Ini tak lepas dari gencarnya imbauan Disperindagkop dan UKM agar seluruh pemilik timbangan menjalan kewajiban tera ulang alat ukur.

Sejauh ini sudah 43 toke sawit melakukan tera ulang alat ukur secara gratis itu. “Kami memang mengundang mereka ini melaluiimbauan ke kecamatan. Dimana tera ulang ini kami gelar secara gratis. Hingga 25 September atau kurun satu minggu, sudah ada 43 toke saeit yang rampung melakukan tera ulang,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Nurdiana SE, M.AP.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Warning Soal Netralitas hingga Zona APK

BACA JUGA:Dukung Ekspansi Industri Cokelat Artisan, Tingkatkan Daya Saing Produk Turunan Kakao

Tera ulang ini agenda rutin dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian antara kedua belah pihak saat melaksanakan transaksi jual beli hasil perkebunan. 

Sebagian toke sawit yang datang melakukan Tera ulang ini berasal dari Kecamatan Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, Air Manjunto, XIV Koto dan V Koto. 

Sedangkan untuk kecamatan yang jauh dari Kota Mukomuko, akan dilakukan tera ulang dengan cara dikumpulkan di satu Lokasi dan dilakukan serentak.

“Kami tidak hanya melakukan tera ulang ini di kantor saja, tetapi juga turun langsung ke lokasi. Dengan catatan pihak kecematan bersurat ke kami untuk melakukan tera di kecamatan,” ujar Nurdiana.

Lanjutnya, setelah dilakukan tera ulang masing-masing pelaku usaha akan mengantongi surat keterangan telah dilakukan tera ulang alat ukur terbaru.

Sehingga ketika terjadi permasalahan, pelaku usaha dapat menujukan surat terbaru tersebut. 

BACA JUGA:Tahun 2025 Mukomuko Tak Dapat DAK Pertanian, Serapan DAK 2024 Sudah 60 Persen

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Latih Perangkat Desa Kelola Dana Desa

Jika tidak memiliki surat keterangan tera terbaru, maka ketika terjadi perselisihan tentu akan menyusahkan pelaku usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan