61 Desa di Kabupaten Lebong Belum Ajukan Berkas Pencairan DD Tahap II

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE.-- FIKI/RB

BACA JUGA:Kasus DBD Terus Meningkat, DPRD Seluma Minta Pemkab Seluma Ambil Tindakan Pencegahan

Tertuang dalam Pasal 23 dan Pasal 14 mengatur lebih rinci tentang persyaratan pencaian DD tahap I dan tahap II.

Untuk persyaratan pencairan DD tahap I, pertama Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2024.

Serta surat kuasa pemindah bukuan DD dan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT DD 2024.

Sedangkan, untuk pencairan tahap II, desa harus memenuhi beberapa persyaratan. 

BACA JUGA:Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon Kada Lebong, Kopli Rp1 Miliar, Azhari Rp100 Juta

Pertama, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran sebelumnya.

Terpenting, desa sudah menyiapkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I.

Minimal, menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 60 persen dan rata-rata keluaran menunjukan capaian paling rendah 40 persen. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan