Usai Periksa Sekdes, Polres Segera Panggil Pjs Kades Ketenong II, Terkait Laporan Dana Desa Tahun 2023
LENGANG: Kantor Desa Ketenong II saat foto diambil, terlihat lengang.--FIKI/RB
BACA JUGA:Rejang Lebong Masuk Kategori Rawan Sedang, Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada di Provinsi Bengkulu
Mengenai tiga item kegiatan yang dilaporkan masyarakat ke Polres Lebong, Romandani mengaku memang ada kejanggalan yang dirasakan masyarakat.
Sebab, dalam pembahasan program MT-2 (Masa Tanam 2 Kali) dianggarkan Rp62 juta untuk 50 hektare sawah.
Dalam rancangannya, 1 hektare lahan akan mendapatkan bantuan operasional Rp500 ribu dan 1 sak pupuk.
Dalam realisasi di lapangan, diketahui hanya 20 hektare lahan yang ikut dalam program tersebut.
BACA JUGA:947 Penyandang Disabilitas di Rejang Lebong Masuk DPT Pilkada 2024
"Wajar kami bertanya-tanya kemana sisa anggaran MT-2 itu. Awalnya 50 hektare, namun realisasi di lapangan hanya 20 hektare," ujarnya.
Sehingga BPD dan masyarakat setempat, mempertanyakan sisa anggaran 30 hektare lahan untuk program MT-2.
"Mengingat, dalam APBDes Ketenong II TA 2024 tidak ada anggaran tambahan anggaran dari sisa anggaran TA 2023," ungkapnya.
Kemudian, Romandani juga menyoroti pembangunan Lapangan yang berada di Desa Ketenong II.
BACA JUGA:Ini 7 Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Gerindra Tunggu Arahan DPP
"Kalau lapangan ini, kita pertannyakan soal hibah lahan.
Karena akses jalan masuk ke lapangan itu tidak masuk dalam lahan hibah.
Ini menjadi pertanyaan kami bagaimana kedepannya karena tidak ada hibah tertulis terkait akses menuju lapangan futsal tersebut," tuturnya.
Romadoni juga mencurigai, pembangunan lapangan itu diduga tidak sesuai spesifikasi.