Anggota DPRD Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah

DEWAN: Anggota DPRD Bengkulu Selatan saat pelantikan beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

Bawaslu juga kembali mengingat kepada pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.

“Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU No 13 Tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ jelas Arif.

Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH mengungkapkan, pihaknya memastikan surat dari Bawaslu tersebut diterima dan dipahami oleh masing-masing anggota DPRD.

Ia meyakini seluruh anggota DPRD Bengkulu Selatan tersebut mengerti dan paham akan posisi dan kondisi. Hanya saja Sekretariat DPRD akan tetap memberikan penegasan agar tidak salah dalam mengambil tindakan.

"Kami pastikan semua dewan saat ini paham, dan memang sekarang tidak ada yang terlibat kampanye karena 25 dewan sedang bimtek di Bengkulu," beber Nico.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan