6 Jenis Pelanggaran Ini Tak Dapat Santunan Bila Kecelakaan
PERIKSA: Giat pengamanan lalulintas yang dilaksanakan rutin oleh Satlantas Polres Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
Setelah adanya perubahan aturan ini apabila pengendara mengalami kecelakaan tidak akan diberikan santunan.
“Maka dari itu kami mengimbau warga Mukomuko yang belum memiliki SIM agar dapat mengurusnya segera. Kemudian juga selain itu dapat mentaati lima larangan yang lainnya, ketimbang nantinya akan merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Adminitrasi Jasa Raharja Kabupaten Mukomuko, Rudi Septaniza SH, membenarkan bahwa jika ada aturan baru, apabila pengendara terbukti melanggar enam kriteria pelanggaran dan terjadi kecelakaan tidak akan mendapatkan santunan meskipun meninggal dunia.
“Berkendara melawan arus lalu lintas, kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai perundang-undangan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar serta mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor,” bebernya.
Lanjutnya, selain itu juga berkaitan jenis kecelakaan lalu lintas yang juga tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yakni Kecelakaan tunggal seperti menabrak pohon atau sapi.
Penting bagi masyarakat paham dan taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan raya agar tidak mengalami kerugian.