AKD Belum Terbentuk, Tatib dan Kode Etik Dewan Masih dalam Pembahasan
DEWAN: AKD DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 masih dalam tahap pembahasan. DOK/RB--
BACA JUGA:DAK Fisik Disdikbud Seluma Turun Drastis, Tahun Depan Hanya Rp 300 Juta
Samsu menambahkan, sebelum melakukan pembahasan Tatib maupun pembentukan AKD, seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 akan mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis di Kemendagri RI.
"Sebelum membentuk AKD dan membahas Tatib, kita diundang oleh Kemendagri untuk melakukan orientasi dahulu, menyesuaikan dengan aturan-aturan terbaru. Ini yang akan kami laksanakan dan menunggu 4 partai politik menyerahkan siapa yang menjadi pimpinan dewan," tutur Samsu Amanah.
Adapun 4 partai politik (Parpol) yang dimaksud yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Keempat partai ini merupakan partai-partai yang memperoleh jumlah kursi legislatif terbanyak.
Lebih jauh dikatakan Samsu Amanah, penyelesaian AKD, Tatib maupun pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu definitif akan dilakukan secara bersamaan.
"Ketika AKD dan Tatib selesai, otomatis agar dapat menjalankan tugas dengan baik, kita langsung melaksanakan pelantikan pimpinan DPRD definitif terlebih dahulu. Selama bulan September, InsyaAllah ini selesai," pungkas Samsu.