Plt Bupati Fahrurrozi: Donni Swabuana Tetap Pj Sekda Lebong
Plt Bupati Fahrurrozi: Donni Swabuana tetap Pj Sekda Lebong--fiki/rb
BACA JUGA:Pekerjaan Jalan Desa Bukit Sudah Mencapai 40 Persen
Surat yang dikeluarkan di Jakarta, 8 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, berisikan 3 point yang pada intinya meminta Plt Gubernur Bengkulu membatalkan SK pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong.
Pada poin ini Kemendagri menilai pengangkatan Donni Swabuna Sebagai Pj Sekda Lebong belum mendapat Persetujuan dari Kemendagari.
Kemudian, merekomendasikan Plt Gubernur dan Plt Bupati Lebong agar dapat mengangkat kembali Mahmud Siam, SP., MM sebagai Pj Sekda Lebong.
“Untuk pelaksana agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Agar mempertimbangkan aspek kondusifitas penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Pj Sekda Lebong atas nama Mahmud Siam dan diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kemendagri.
Hasil dari koordinasi antara Plt Gubernur dan Plt Bupati Lebong, diminta agar disampaikan kembali kepada Kemendagari.
“Sehubungan penjelasan pada poin 2, diminta kepada Plt Gubernur Bengkulu sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Plt Bupati Lebong dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri,” di akhir surat Kemendagari itu.
Atas surat inilah, saat ini saling klaim Pj Sekda terjadi di Kabupaten Lebong dan persoalan ini belum juga tuntas, meski pengangkatan Donni Swabuana dianggap sah oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, berdasarkan press release yang dilaksankaan Pemerintah Provinsi Bengkulu, 10 Oktober 2024 lalu.