Tidak Ada Sanksi untuk Honorer Terlibat Politik Praktis

Komisioner Bawaslu Rejang Lebong saat menyampaikan keterangan pers beberapa waktu lalu.--arie/rb

Abror mengakui, ketiadaan regulasi yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menindak tenaga honorer yang terlibat politik praktis menjadi hambatan dalam menegakkan netralitas di lingkungan pemerintahan selama Pilkada.

Regulasi yang ada saat ini lebih banyak mengatur tentang ASN, sementara tenaga honorer berada di posisi yang berbeda dalam sistem kepegawaian pemerintahan.

BACA JUGA:Ring Road Tahap II Komplek Perkantoran ke Tebat Monok Terancam

BACA JUGA:Banjir Mulai Mengancam, BPBD Kepahiang Siaga Bencana

“BKPSDM sebagai lembaga yang mengelola tenaga honorer di pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan kepada para honorer yang terlibat dalam politik praktis. Kalau kita dari Bawaslu hanya memiliki tanggungjawab mengawasi terkait dengan ASN ataupun perangkat pemerintahan lainnya,” tambah Abror.

Abror menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Namun, untuk tenaga honorer, tidak ada aturan yang setara yang mengikat mereka secara langsung terkait netralitas politik.

Regulasi terkait tenaga honorer belum memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak mereka secara hukum, sehingga penanganannya hanya dapat dilakukan oleh BKPSDM di tingkat pemerintah daerah.

Selain itu, Bawaslu juga berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan umum.

BACA JUGA:Banjir Mulai Mengancam, BPBD Kepahiang Siaga Bencana

BACA JUGA:Surati Bank Bengkulu, Plt Bupati Tegaskan Donni Pj Sekda Lebong

Fokus utama Bawaslu adalah pada pemilih, peserta pemilu (partai politik, calon), dan penyelenggara pemilu. Pelanggaran politik praktis yang melibatkan tenaga honorer tidak termasuk dalam lingkup pengawasan utama Bawaslu, sehingga mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi atau tindakan langsung terhadap tenaga honorer.

“Peraturan mengenai pelanggaran dalam politik praktis lebih banyak ditujukan pada pejabat negara atau pegawai ASN, yang memiliki aturan khusus mengenai netralitas politik.

Sementara itu, tenaga honorer yang bukan ASN tidak diikat oleh peraturan ini, dan hal ini membatasi ruang gerak Bawaslu dalam memberikan sanksi terhadap keterlibatan mereka dalam politik praktis,” demikin Abror.

Diketahui bahwa saat ini sudah menjadi rahasia umum di Kabupaten Rejang Lebong, bahwa banyak honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang terlibat politik praktis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan