16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri Diluncurkan

DIRESMIKAN: Peresmian gedung Indonesia Manufacturing Center dan peluncuran 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.-foto: kemenperin/koranrb.id-

Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi. 

Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. 

”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya. 

Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi. 

Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri. 

”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan