Puluhan Warga Rejang Lebong Ajukan Pindah Memilih

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, M. Anas Kholiq--arie/rb

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mencatat adanya puluhan warga yang telah mengajukan permohonan untuk pindah memilih jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, M. Anas Kholiq, yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tercatat ada 21 warga yang telah mengajukan permohonan pindah memilih. 

Dari jumlah tersebut, 9 warga memilih untuk pindah masuk ke Rejang Lebong, sementara 12 warga lainnya pindah memilih keluar dari wilayah ini.

"Layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau layanan pindah memilih sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu. Tercatat hingga hari ini, ada 21 orang yang mengajukan pindah memilih, dengan rincian 9 warga pindah memilih ke Rejang Lebong, dan 12 warga pindah memilih ke luar Rejang Lebong," ujar Anas.

Menurut Anas, layanan pindah memilih ini memiliki batasan waktu, yakni hingga H-30 atau tanggal 28 Oktober 2024. Warga yang ingin mengajukan pindah memilih harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA:Ops Zebra Nala Pelanggar Kena Tilang Sejumlah Ini, Dominan Masalah Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Khawatir Kondisi Kesehatan, Keluarga Mantan Bupati Seluma Murman Ajukan Penangguhan Penahanan

Kriteria ini mencakup warga yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, serta warga yang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk mereka yang telah menjadi terpidana.

Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, orang yang menjalani rehabilitasi narkoba (khusus untuk dalam negeri), pekerja di luar domisili, pelajar yang tengah menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta mereka yang pindah domisili juga termasuk dalam kriteria yang dapat mengajukan pindah memilih sebelum batas waktu H-30.

"Untuk layanan pindah memilih hingga H-30, ada beberapa kriteria yang bisa digunakan, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien, terkena bencana alam, serta warga yang berada di tahanan rutan atau lapas," jelas Anas.

Selain layanan DPTb yang dibuka hingga H-30, ada pula layanan DPTb yang masih dibuka hingga H-7 atau tanggal 20 November 2024. Pada periode ini, hanya beberapa kriteria khusus yang diperbolehkan untuk melakukan pindah memilih, antara lain warga yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, tertimpa bencana, serta warga yang berada di tahanan rutan atau lapas.

BACA JUGA:Kelola Tahura Geluguran, Ini Pesan DLHK ke Kelompok Tani Hutan Konservasi

BACA JUGA:Fasilitasi Konflik Agraria 3 Perusahaan di Mukomuko dan Bengkulu Utara, Kawal Verifikasi Kanwil ATR/BPN

"Untuk layanan DPTb hingga H-7, hanya ada 4 kriteria yang berlaku, yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, terkena bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas," tambah Anas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan