Kakek Bantah Lakukan Asusila, Sebut Korban Datang Sendiri ke Rumahnya

DITAHAN: Tersangka Da (58) ditahan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.-foto: shandy/koranrb.id-

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH didampingi Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen, SH pasca mendapatkan koordinasi dari Polsek Air Besi terkait laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan pada korban termasuk melakukan visum. 

Terkait bantahan tersangka, polisi menjelaskan pengakuan korban sudah terjadi perbuatan persetubuhan. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil visum. 

“Saat ini kita masih melengkapi bukti-bukti terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan,” terangnya. 

Kediaman tersangka memang berhadapan dengan kediaman korban. Diduga pagi hari menjelang subuh, korban diminta tersangka datang ke rumahnya.

“Tersangka ini mengenal korban dan keluarganya, mengetahui korban ini bestatus anak dan masih pelajar SMP, tersangka dalam melancarkan aksinya melakukannya dengan bujuk rayu dengan memberikan uang,” kata Kanit PPA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan