Disnaker Kota Bengkulu Terima Banyak Laporan PMI Ilegal Minta Dipulangkan

PENYAMPAIAN: Terlihat siswi LPK (SO) Serbaindo Bengkulu yang sedang mendengarkan penyampaian dari Kepala Disnaker Kota Bengkulu. FOTO: Istimewa--

Selain itu faktor yang menyebabkan adanya PMI ilegal ini disebabkan ketidakmauan seseorang atas proses yang harus ditempuhnya melalui perusahaan resmi penyedia lapangan pekerjaan di luar negeri.

“Kalau yang resmi tidak asal langsung berangkat, tentunya adanya pembinaan dan pendidikan terlebih dahulu agar bisa mencocokan diri di luar negeri nantinya,” jelas Firman.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tentunya sangat mendukung warga yang ingin bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur yang murni prosedural alias legal dan perusahaan penyedia yang jelas, Karena Disnaker Kota Bengkulu mengantongi perusahaan-perusahaan penyedia pekerjaan di luar negeri yang resmi.

BACA JUGA:Perbaikan Wisata Kota Tuo Telan Anggaran Rp6,8 Miliar dari APBN

BACA JUGA:Ini 23 Nama Perkuat Timnas U17 di Kualifikasi Piala Asia U17 Tahun 2025

Firman juga menerangkan ciri-ciri perusahaan penyedian pekerjaan di luar negeri resmi yang ada di Kota bengkulu itu memiliki izin yang jelas, menyediakan paspor dan memiliki kontrak kerja jelas serta di tanda tangani oleh Kepala Disnaker Kota Bengkulu. 

“Paspornya disediakan, izinnya ada, Kontrak kerjanya jelas dan di tanda tangani oleh Kepala Disnaker Kota Bengkulu, saya sendiri itu ciri resminya,” jelasnya.

Firman berharap agar masyarakat Kota Bengkulu yang berminat bekerja di luar negeri untuk cermat dalam memilih perusahaan penyedia pekerjaan di luar negeri, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Pemkot Bengkulu tentunya mendukung jika ada yang minat untuk bekerja diluar negeri dengan memberikan rekomendasi perusahaan yang sesuai dengan di inginkan serta mendapatkan kemudahan pelayanan, karena sejatinya PMI ini merupakan pahlawan devisa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan