Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Kembaikan Kerugian Negara Rp489 Juta

TUNJUK: Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK (kemeja biru) sedang menunjuk uang yang didapat dari para terangka yang mengembalikan Kerugian negara. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) Rp2,3 miliar yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sebesar Rp489 juta sudah dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK.

Ia mengatakan pengerjaan proyek rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Benteng menelan anggaran Rp4 miliar dengan tujuh proyek banguan.

Atas anggaran tersebut 10 tersangka merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar dan saat ini kerugian tersebut sudah kembali sebagian.

BACA JUGA:2 Warga Bingin Kuning Lebong Ditangkap Beserta 8 Paket Sabu dan Ganja

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus Sejak Januari, Paling Banyak Subdit Siber 23 Kasus

Para tersangka yakni ES (58) PNS, WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, MMH (46) PNS, untuk pihak swasta itu ada DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), RA (36) sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp489.995.000.

“Untuk kerugian negara itu Rp2,3 miliar dari anggaran keseluruhan Rp4 miliar. Dan para tersangka sudah mengembalikan sebagian,” ungkap Dirreskrimsus.

 “Dan itu dari beberapa tersangka yang mengembalikan. Sebagian  da juga yang full,” sambung Dirreskrimsus.

Ia menabahkan pada kasus ini para tersangka merugikan negara dengan beberapa modus salah satunya pengurangan volume bangunan.

Sehingga dana yang dikeluarkan untuk proyek ini terpotong, itulah membuat negara merugi.

“Untuk modus mereka (10 tersangka, red) meliputi kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spek), pengurangan mutu bangunan, hingga adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai kontrak awal, sehingga anggaran terserap pada tersangka,” jelas I Wayan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 2 Tsk Diduga Otak Utama, 8 Lainnya Belum Ditahan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Petugas Parkir dan Pedagang Santan Baku Hantam di Pasar Panorama, Ini Penyebabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan